Anggota DPR Tanggapi Soal Pembatasan Peserta Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020

28-08-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Arief/Man

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan mengenai kampanye tatap muka. Dalam peraturan tersebut, KPU membatasi peserta kampanye terbuka hanya 100 orang. Merespons hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan meminta masukan dan saran terhadap Peraturan KPU (PKPU) dalam rangka menyesuaikan kondisi Pilkada di 2020 akibat Covid-19.

 

"Artinya berbeda aturan-aturan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya dibandingkan dengan sekarang. Penyesuaian itu adalah untuk menegakkan protokol kesehatan," kata Guspardi Gaus dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Jumat (28/8/2020).

 

Legislator dapil Sumatera Barat II ini mengatakan, Komisi II DPR RI dan KPU telah menyepakati beberapa hal berkaitan dengan protokol kesehatan itu. Dan yang paling penting dalam pelaksanaan Pilkada 2020 adalah memastikan jangan sampai ada penyelenggara dan masyarakat yang terpapar Covid-19, lantaran tren pandemi saat ini masih tetap naik. "Hal itu yang paling penting, untuk itu tolong diakomodir dimasukkan ke dalam PKPU. Artinya Komisi II sangat mendukung, jangan sampai masyarakat dan penyelenggara Pilkada terkapar," ucapnya.

 

Guspardi menambahkan, KPU dan Bawaslu dapat belajar dari pengalaman dari Pemilu 2019 baik Pileg maupun Pilpres 2019 lantaran banyak orang meninggal karena disebabkan oleh faktor kelelahan. Sekarang ini bukan kelelahan yang disebabkan banyaknya pemilihan presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD. Kalau sekarang ini kan tidak banyak nama, tapi kondisinya kan kondisi pandemi yang menyebabkan banyak orang terkapar.


Saat ini tidak saja masyarakat biasa yang terpapar Covid-19, banyak juga bupati dan wali kota yang terkapar. Oleh karenanya protokoler kesehatan ini betul-betul ditegakkan dalam pelaksanaan Pilkada. Guspardi menegaskan, apa yang diatur di dalam PKPU itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu, supaya peraturan ini betul-betul berwibawa dan diterima masyarakat. "Jadi apa yang tertera di dalam aturan itu harus punya visi, misi, dan persepsi yang sama antara KPU Pusat dalam menghadapi menginterpretasikan antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," ujar Guspardi.

 

Sebelumnya, Kemendagri mengusulkan pembatasan peserta hanya 50 orang untuk kampanye umum di Pilkada 2020. Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku sudah mendengar usulan tersebut. Hanya kata dia, terdapat beberapa persoalan jika pembatasan dilakukan. Partai politik mempersoalkan jumlah 50 orang untuk kampanye umum dianggap terlalu sedikit.

 

Selain itu, di daerah tertentu penggunaan teknologi informasi seperti zoom meeting sebagai pengganti kampanye umum masih sangat terbatas. Masyarakat masih belum familiar dan sinyal pada daerah tersebut tidak terlalu terjangkau. Atas hal itu, KPU sudah menyampaikan kembali usulan kepada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah untuk menyesuaikan batasan jumlah peserta kampanye umum dibatasi hanya 100 orang saja. Sisanya, bisa mengikuti kampanye umum via aplikasi zoom meeting atau teknologi informasi lainnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...